Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, transparan, serta akuntabel, SMP Negeri 2 Patikraja secara resmi mempublikasikan Mekanisme Pelayanan Pengaduan.

Pihak sekolah menyadari bahwa peran serta masyarakat, orang tua/wali murid, serta peserta didik sangat penting dalam pembangunan sekolah yang lebih baik. Oleh karena itu, ketersediaan saluran penanganan aduan yang jelas dan responsif menjadi prioritas sekolah.
8 Langkah Alur Penanganan Pengaduan
Setiap aduan, masukan, maupun kritik yang masuk akan diproses secara terstruktur melalui 8 tahapan berikut:
- Aduan Masuk dari MasyarakatAspirasi atau laporan disampaikan oleh masyarakat/orang tua siswa melalui saluran resmi yang tersedia.
- Penerimaan dan Klasifikasi AduanPetugas penerima aduan mencatat dan mengelompokkan laporan sesuai dengan jenis dan kriteria permasalahannya.
- Koordinasi dengan Bidang TerkaitPengaduan diteruskan kepada unit/bidang yang berwenang untuk ditindaklanjuti, yaitu:
- Kurikulum: Berkenaan dengan proses pembelajaran, akademik, dan nilai.
- Kesiswaan: Berkenaan dengan kegiatan siswa, kedisiplinan, dan tata tertib.
- Sarpras: Berkenaan dengan kelayakan fasilitas dan sarana-prasarana sekolah.
- Humas: Berkenaan dengan hubungan masyarakat dan komunikasi luar.
- Guru BK: Berkenaan dengan bimbingan, konseling, dan perkembangan kepribadian siswa.
- Pemrosesan Aduan oleh PetugasPetugas bidang memproses aduan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kewenangan yang dimiliki.
- Koordinasi Kebijakan KhususLaporan yang membutuhkan diskresi atau kebijakan khusus akan dikoordinasikan langsung dengan Kepala Sekolah selaku penanggung jawab utama.
- Pendampingan Khusus oleh Guru BKJika aduan berkaitan langsung dengan murid yang membutuhkan bimbingan mental/emosional, Guru BK akan melakukan pendampingan dan konseling secara intensif.
- Pelaporan Hasil PenangananSetelah aduan diselesaikan, petugas penyelesaian menyerahkan laporan hasil penanganan kepada petugas pelaporan.
- Pengesahan dan PengarsipanLaporan disahkan oleh Kepala Sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi sekaligus diarsipkan sebagai bahan evaluasi sekolah.
Kanal Resmi Pelayanan Pengaduan
Masyarakat dan orang tua murid dapat menyampaikan laporan atau aspirasi secara langsung maupun daring melalui kanal resmi berikut:
- 📥 Kotak Aduan Fisik: Tersedia di lingkungan SMP Negeri 2 Patikraja
- 💬 WhatsApp:
081330580902 - ✉️ Email:
smpn2patikraja@gmail.com - 📸 Instagram:
@smpnegeri2patikraja - 🌐 Website:
smpnegeri2patikraja.sch.id
Komitmen Sekolah:
“Setiap aduan akan ditangani dengan serius, profesional, dan penuh tanggung jawab demi mewujudkan sekolah yang lebih baik.”
